JAKARTA, iNews.id - Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021.
(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Editor: Yudistiro Pranoto