JAKARTA, iNews.id - Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026). Dalam persidangan, ahli hukum perseroan Dr. Rouli Valentina menyatakan tidak terdapat kerugian perusahaan dari sisi pembelian LNG.
Rouli menjelaskan, penentuan kerugian harus merujuk pada laporan keuangan yang telah diaudit, khususnya laporan laba rugi. “Kalau di dalam laporan laba rugi perseroan tidak dicantumkan adanya kerugian akibat pembelian produk tersebut, berarti tidak ada kerugian,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Ia menegaskan, selama transaksi dilakukan sesuai kontrak, dengan harga wajar dan barang diterima sesuai spesifikasi, maka tidak terdapat kerugian. Menurutnya, potensi kerugian dapat muncul dari kebijakan lain seperti penjualan kembali, yang merupakan perbuatan hukum berbeda. Selain itu, pelaksanaan transaksi disebut merujuk pada kontrak tahun 2015 sebagaimana tercermin dalam dokumen pembayaran.
Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa Wa Ode Nur Zainab juga menyoroti bahwa kontrak LNG bersifat jangka panjang hingga 2039. Ia menyebut kerugian yang terjadi lebih disebabkan kebijakan penjualan saat pandemi, ketika harga gas turun signifikan. “Kerugian ternyata terjadi pada saat menjual, bukan dari kontrak pembelian,” katanya.
Wa Ode juga menegaskan tidak ada bukti suap, kickback, maupun konflik kepentingan dalam perkara ini. Ia menyebut pengadaan LNG merupakan bagian dari kegiatan usaha perseroan sehingga tidak memerlukan persetujuan komisaris maupun RUPS.
Lebih lanjut, pihaknya menilai kerugian BUMN tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian negara. “Keuangan BUMN bukan keuangan negara,” ujarnya. Ia berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara adil berdasarkan fakta persidangan.
Editor: Yudistiro Pranoto