JAKARTA, iNews.id - Sidang perkara pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026). Persidangan menghadirkan tiga saksi fakta dari internal Pertamina serta dua saksi ahli yang diajukan pihak terdakwa.
Tiga saksi fakta yang hadir yakni Manager LNG Trading Pertamina Henny Trisnadewi, VP Engineering & Project Management Daniel Purba, serta SVP Downstream, Gas & Power, New & Renewables Business Development & Portfolio Aris Azof. Selain itu, turut dihadirkan ahli hukum perdata Tri Sakti Subani dan ahli audit investigasi Leo Joko Eko Nugroho.
Dalam persidangan, para saksi menyampaikan bahwa proses pengadaan LNG dilakukan melalui sejumlah kajian oleh konsultan internasional serta tidak menimbulkan kerugian negara. Terdakwa Hari Karyuliarto menyebut ketiga saksi fakta merupakan pihak yang mengetahui langsung proses pengadaan tersebut.
“Mereka adalah pelaku sejarah yang menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi pada waktu itu,” ujar Hari kepada wartawan usai sidang.
Ia menambahkan pengadaan LNG telah melalui kajian dari beberapa konsultan, termasuk analisis pasar, risiko, serta proyeksi kebutuhan energi. Menurutnya, kerugian yang sempat muncul dalam proyek tersebut juga telah dimitigasi dan sebagian dipengaruhi kondisi global saat pandemi COVID-19.
Kuasa hukum terdakwa, Humisar Sahala Panjaitan, mengatakan para saksi menyatakan pengadaan LNG dilakukan untuk kebutuhan internal Pertamina sehingga tidak memerlukan skema back-to-back contract.
Ia juga menyebut proyek tersebut dinilai menghasilkan keuntungan bagi perusahaan. “Sampai 2024 keuntungannya sekitar 97 juta dolar AS,” kata Humisar.
Editor: Yudistiro Pranoto