JAKARTA, iNews.id - Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo Jeannie Latumahina saat memberikan keterangan pres usai sidang perkara kasus kekerasan seksual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (24/10/2022).
Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap RC dengan hukuman 14 tahun penjara dan pidana denda Rp1 Miliar.
Editor: Yudistiro Pranoto