TEGAL, iNews.id - Seorang pengemudi berada samping mobil odong-odong di Jalan Taman Pancasila, Tegal, Jawa Tengah, Kamis (1/4/2021).
Satlantas Polres Tegal Kota mulai 1 Mei 2021 melarang mobil odong - odong bermesin untuk beroperasi di jalan kota, karena dalam kategori kendaraan bermotor yang tidak memenuhi teknis untuk laik jalan. Selain itu, mobil ini dinilai membahayakan penumpang, pengemudi dan pengguna jalan lain.
(ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
Editor: Yudistiro Pranoto