JAKARTA, iNews.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dan Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Tubagus Ade Hidyat memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (14/8/2021). Dalam keterangannya, polisi tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan pengancaman yang dilakukan Jerinx terhadap Adam Deni.
Hal ini dilakukan setelah proses mediasi antara Jerinx dan Adam Deni gagal tercapai, meskipun keduanya sudah saling memaafkan.
Sebelumnya, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2021. Dia dijerat Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 45 B Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE.
(Foto: MPI/Faisal Rahman)
Editor: Yudistiro Pranoto