JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus kepemilikan narkoba Vanesza Adzania alias Vanessa Angel memberi salam usai mengikuti sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (31/8/2020).
Vanessa Angel didakwa atas kepemilikan psikotropika golongan IV yaitu 20 pil xanax.
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Editor: Yudistiro Pranoto