JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir memeluk kerabatnya usai sidang vonis kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Sofyan Basir.
Sofyan dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap kasus proyek PLTU Riau-1 yang melibatkan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Editor: Yudistiro Pranoto