Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Belum Buat Laporan, Uya Kuya Ajukan Restorative Justice untuk Salah Satu Pelaku Penjarahan
Advertisement . Scroll to see content

19 Anggota Geng Motor Kasus Penjarahan Toko Baju Dilepas

Selasa, 26 Desember 2017 - 21:21:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id - Dari 26 terduga pelaku penjarahan toko pakaian di Depok, Jawa Barat, 19 diantaranya tidak terbukti bersalah. Mereka kemudian dikembalikan ke keluarga, Selasa siang (26/12/2017).

Berdasarkan penyidikan, 19 orang itu tidak terbukti terlibat dalam aksi penjarahan toko baju di Sukmajaya. Dalam kasus ini polisi juga sudah memeriksa empat saksi di bawah umur yang diproses sesuai aturan. Sementara itu delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan ancaman di atas lima tahun penjara.


Video Editor: Alvian Surya

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut