JAKARTA, iNews.id - Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus penodaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018) pagi. Sidang beragendakan pemeriksaan berkas administrasi PK tersebut diwarnai cekcok dari sejumlah massa yang pro dan kontra.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mulyadi, digelar pukul 09.46 WIB, dan hanya berlangsung sekitar 10 menit. Terpidana Ahok tidak hadir dalam sidang tersebut diwakili tim kuasa hukumnya. Dalam sidang, hakim hanya memeriksa administrasi kuasa hukum pemohon dan menyebutkan nama-nama jaksa.
Ketua majelis hakim menargetkan akan menyelesaikan kajian berkas PK Ahok kurang dari sepekan, sehingga bisa langsung dikirim ke Mahkamah Agung (MA).
Sementara itu, di luar Gedung Pengadilan, massa dari dua kubu pro dan kontra Ahok berkumpul untuk berunjuk rasa. Kedua kelompok tersebut melakukan orasi tuntutannya di bawah penjagaan ketat aparat gabungan. Setidaknya ada 5.000 petugas dikerahkan untuk mengamankan jalannya unjuk rasa.
Diketahui sebelumnya, Ahok divonis 2 tahun penjara karena terbukti melakukan penodaan agama, saat berkunjung di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor: Dani M Dahwilani