Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : MUI Jabar Soroti Sumpah Pocong Saka Tatal Mantan Terpidana Kasus Vina
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

CIREBON, iNews.id - Enam terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, bersiap mengajukan peninjauan kembali (PK). Kuasa hukum pun meminta Polda Jawa Barat untuk mengembalikan keenam terpidana ke Lapas Cirebon.

Kuasa hukum salah satu terpidana, Rivaldi, juga telah menyurati Polda Jabar dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar para terpidana dikembalikan ke Lapas Kelas 1 Cirebon. Pasalnya, hingga hari ini para narapidana belum dikembalikan Polda Jabar ke Cirebon.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat Mei lalu meminjam ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina, dari Lapas Kelas 1 Cirebon dan dipindahkan ke Bandung untuk keperluan penyelidikan terhadap tersangka Pegi Setiawan. Namun, setelah tim kuasa hukum Pegi Setiawan memenangkan prapradilan di Pengadilan Negeri Bandung, para tersangka belum juga dikembalikan.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut