JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan kuasa hukum Setya Novanto (Setnov) Fredrich Yunadi, Jumat (12/1/2018). Fredrich dipastikan tidak hadir dengan alasan masih menunggu jawaban surat permohonan penundaan pemeriksaan yang dikirim oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Kamis, 11 Januari 2018.
Kedatangan Fredrich ke KPK diwakili oleh kuasa hukumnya, Sapriyanto Refa Jumat (12/1/2018) pagi. Sapriyanto Refa hadir untuk mempertanyakan jawaban KPK terkait dengan permohonan penundaan pemeriksaan. Hal ini terkait akan dilakukannya sidang kode etik profesi oleh Peradi.
Sebelumnya Fredrich Yunadi telah ditetapkan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara megakorupsi e-KTP, dengan tersangka Setya Novanto. Hal tersebut disampaikan KPK pada konferensi pers yang digelar pada Rabu, 10 Januari 2018.
Video Editor: Alvian Surya
Editor: Dani M Dahwilani