Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : LPSK Akan Beri Perlindungan Darurat, Bila Ada Ancaman Langsung kepada Saksi Kasus Vina Cirebon
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pemerasan dan pengancaman Ria Ricis di daerah Cipayung, Jakarta Timur.

Pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi milik Ria Ricis jika tidak mentransfer uang senilai Rp300 juta. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita ponsel yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatannya.

Sebelumnya, konten kreator atau youtuber Ria Ricis melakukan laporan polisi terkait kasus pemerasan pada 7 Juni lalu.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut