Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Anies Baswedan Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Presiden Prabowo Subianto
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengapresiasi pihak Alexis yang mentaati instruksi Pemprov DKI untuk menutup usahanya. Anies meminta agar tempat hiburan malam yang ada di DKI tidak melanggar Perda.

Polemik Alexis ini mengemuka setelah Gubernur DKI Anies Baswedan tidak memperpanjang izin operasional hotel dan griya pijat. Namun belakangan Alexis mengganti nama menjadi 4Play yang menyediakan hiburan karaoke dan restoran.

Pemprov DKI Jakarta pun mencabut izin Tanda Usaha Pariwisata PT Grand Ancol Hotel yang menaungi usaha hotel, griya pijat Alexis dan karaoke 4Play, Rabu (27/3/2018).

Penutupan hotel dan griya pijat serta karaoke four play yang berlokasi di Jalan R E Martadinata, Jakarta Utara itu dilakukan pengelola setelah Pemprov DKI Jakarta secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Tanda Usaha Pariwisata PT Grand Ancol Hotel.

Aktivitas pengunjung sudah tidak terlihat di Gedung Grand Ancol sejak Kamis (28/3/2018) dinihari. Gedung tersebut masih dijaga sejumlah petugas keamanan. Selain itu, di depan gedung terdapat spanduk bertuliskan pengumuman penghentian kegiatan operasional hotel.


Video Editor: Widya Lisfianti

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut