Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Usai Pingsan saat Manggung, Ardhito Pramono Buka Suara soal Insiden Pingsan
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Artis sekaligus musisi Ardhito Pramono (AP) ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika jenis ganja. Kini musisi berusia 26 itu ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Ardhito dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis ganja setelah dilakukan tes urin. Saat diamankan pada, Rabu (12/1/2022), di kediamanya kawasan Klender.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu unit ponsel. Atas perbuatannya, Ardhito dijerat Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut