Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Dalam 1 Bulan, 3.965 Tersangka Narkoba Ditangkap dengan Barang Bukti Senilai Rp2,88 Triliun
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Artis Jennifer Dunn (Jedun) dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu menjalani sidang perdana Kamis (5/4/2018). Dalam sidang tersebut Jedun didakwa tiga pasal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sidang pembacaan dakwaan artis Jennifer Dunn digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Jedun mengaku tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut tersebut.

Seperti yang diketahui, Jennifer Dunn ditangkap Tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya karena memiliki narkotika jenis sabu di kediamannya, Jalan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Video Editor: Widya Lisfianti

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut