Aturan Terbaru Konser Musik di Jakarta, Salah Satunya Kapasitas Pengunjung Maksimal 70%
Minggu, 13 November 2022 - 17:21:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru terkait konser di ibu kota. Salah satunya dengan membatasi kapasitas pengunjung maksimal 70 persen. No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level I Covid-19 di sektor usaha pariwisata.
Editor: Wahyu Triyogo