Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Miliki Aset Rp280 Triliun, Ini Fakta Tik Tok
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Setelah dinilai sarat konten negatif, Kementerian Komunikasi dan Informatika (kemkominfo) akhirnya memblokir aplikasi Tik-Tok yang banyak digunakan para netizen muda. Pemblokiran dilakukan berkat banyaknya laporan masyarakat termasuk dalam bentuk petisi.

Hal itu dibenarkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. Tik-Tok dinilai banyak mengandung konten negatif yang tidak pantas ditayangkan terutama untuk anak-anak.

Sebelum memblokir, Rudiantara mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) soal konten Tik-Tok.

Setelah memblokir, Rudiantara mengatakan pemerintah mengirimkan surat elektronik kepada Tik-Tok untuk membersihkan konten negatif tersebut. Mereka juga diharapkan memberi jaminan untuk menjaga kebersihan konten. Jika kedua syarat dipenuhi, Rudiantara menjamin pemblokiran akan dicabut.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut