JAKARTA, iNews.id - Setelah dinilai sarat konten negatif, Kementerian Komunikasi dan Informatika (kemkominfo) akhirnya memblokir aplikasi Tik-Tok yang banyak digunakan para netizen muda. Pemblokiran dilakukan berkat banyaknya laporan masyarakat termasuk dalam bentuk petisi.
Hal itu dibenarkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. Tik-Tok dinilai banyak mengandung konten negatif yang tidak pantas ditayangkan terutama untuk anak-anak.
Sebelum memblokir, Rudiantara mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) soal konten Tik-Tok.
Setelah memblokir, Rudiantara mengatakan pemerintah mengirimkan surat elektronik kepada Tik-Tok untuk membersihkan konten negatif tersebut. Mereka juga diharapkan memberi jaminan untuk menjaga kebersihan konten. Jika kedua syarat dipenuhi, Rudiantara menjamin pemblokiran akan dicabut.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor: Dani M Dahwilani