Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Otto Hasibuan: Terpidana Kasus Vina Sempat Alami Penyiksaan dari Polisi
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) ke PN Jakpus didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Rabu(9/10).

Jessica membawa novum berisi rekaman cctv yang sebelumnya tidak ditampilkan saat sidang.

Otto menyebutkan, Jessica membawa novum berisi rekaman cctv yang selama ini tidak pernah ditampilkan dan disimpan ayah Mirna, Edi Darmawan Solihin.

Sementara Jesicca Wongso mengaku kaget dengan adanya novum baru dan hanya bisa berdoa terkait hasil dari pengajuan PK nya tersebut.

Reporter: Nur Khabibi

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut