Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Populer - Jessica Wongso Bebas Bersyarat hingga Suami Cut Intan Jadi Tersangka KDRT
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jessica Kumala Wongso menyelesaikan pemberkasan bebas bersyarat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Senin (19/8/2024). Jessica datang dengan membawa berkas yang dibawanya di dalam map berwarna merah.

Kepala Kejari Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, mengatakan bahwa kedatangan Jessica untuk wajib lapor dalam rangka memenuhi ketentuan bebas bersyarat. Jessica diketahui berdomisili di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

Selain itu, Jessica diwajibkan untuk melapor ke petugas kejaksaan setiap satu minggu sekali sampai 2032. Apabila melanggar dan kembali berulah, Jessica bisa dikenakan sanksi hingga bisa kembali dijebloskan ke penjara.

Diketahui Jessica bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur mulai 18 Agustus 2024, setelah menjalani 8,5 tahun masa tahanan dari vonis 20 tahun atas kasus kopi sianida terhadap teman kuliahnya, Wayan Mirna Salihin, pada 2016 silam.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut