Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : DPR Minta OJK dan BEI Buka-bukaan soal Dugaan Skandal Gratifikasi IPO
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengimplementasikan kebijakan untuk menutup kode domisili investor domestik maupun investor asing mulai pekan depan, Senin (27/6/2022). Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari regulasi penutupan kode broker yang telah berlaku sejak 6 Desember 2021.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut