Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Prabowo Emosional Setiap Kali Dengar Kata PSI, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Belenggu Hak Politik Partai Baru, MK Gelar Gugatan UU Pembatasan Kampanye

Selasa, 06 November 2018 - 13:01:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan terhadap tiga Pasal Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pembatasan Kampanye Pemilu. Gugatan diajukan karena dinilai membelenggu hak politik dan hak konstitusional partai baru.

Tiga pasal yang digugat Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yakni Pasal 1 angka 35, Pasal 257 ayat 2, Pasal 276 ayat 2. Gugatan PSI mendapat dukungan penuh dari Partai Perindo yang hadir sebagai pihak terkait termasuk dari saksi ahli yang dihadirkan pada persidangan.

Sebagai partai baru PSI dan Partai Perindo memiliki hak konstitusional dalam menyampaikan pendidikan politik dan berinteraksi langsung dengan masyarakat. Tujuannya untuk meyampaikan gagasan politik mengenai visi, misi dan program.

Video Editor : Mu'arif Ramadhan

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut