JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan terhadap tiga Pasal Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pembatasan Kampanye Pemilu. Gugatan diajukan karena dinilai membelenggu hak politik dan hak konstitusional partai baru.
Tiga pasal yang digugat Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yakni Pasal 1 angka 35, Pasal 257 ayat 2, Pasal 276 ayat 2. Gugatan PSI mendapat dukungan penuh dari Partai Perindo yang hadir sebagai pihak terkait termasuk dari saksi ahli yang dihadirkan pada persidangan.
Sebagai partai baru PSI dan Partai Perindo memiliki hak konstitusional dalam menyampaikan pendidikan politik dan berinteraksi langsung dengan masyarakat. Tujuannya untuk meyampaikan gagasan politik mengenai visi, misi dan program.
Video Editor : Mu'arif Ramadhan
Editor: Dani M Dahwilani