Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Babak Baru Polemik Dugaan Markup Whoosh, KPK Turun Tangan!
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ditjen Imigrasi mencegah Gubernur Jambi Zumi Zola untuk berpergian keluar negeri. Pencegahan untuk kepentingan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi. KPK melayangkan surat permohonan pencegahan Zumi Zola sejak Kamis, 25 Januari 2018. Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa mereka belum mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Zumi Zola. Namun KPK mengungkapkan bahwa ada perkembangan signifikan dari kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Sebelumnya KPK telah menggeledah rumah dinas Zumi Zola di Jambi. Dari penggeledahan yang berlangsung sejak siang hingga malam, petugas KPK mengamankan beberapa koper yang belum diketahui isinya.

Hingga kini KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2018. Keempat tersangka antara lain anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, serta Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saifuddin.

Video Editor: Alvian Surya

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut