Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Polisi Bongkar Markas GRIB Jaya yang Serobot Lahan BMKG, 11 Orang Diamankan
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Bentrokan antar dua Ormas di Jalan Raya Bantar Gebang-Setu, Bekasi, menewaskan satu orang. Bentrokan ini terjadi pada Rabu (20/9/2023) malam. Polisi akhirnya menetapkan tiga tersangka pelaku pengeroyokan. Hal ini didapat dari bukti-bukti serta rekaman video.

Ketiga anggota Ormas ini terbukti telah melakukan pengeroyokan terhadap pengendara motor yang merupakan salah satu anggota Ormas lain hingga korban meninggal dunia. Dari hasil autopsi korban mengalami sejumlah luka akibat benturan benda tumpul.

Pelaku terancam hukuman 12 hingga 15 tahun kurungan penjara. Bentrokan sendiri tersulut dari peristiwa kendaraan anggota Ormas yang ditarik pihak debt collector. 

Produser: Reza Ramadhan

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut