Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Babak Baru Polemik Dugaan Markup Whoosh, KPK Turun Tangan!
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Fredrich Yunadi meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk ditahan karena diduga menggunakan barang bukti palsu berupa rekaman kamera pengawas (CCTV). Perdebatan terjadi saat JPU menunjukan sejumlah berkas kepada majelis hakim. Dia menilai JPU menggunakan barang bukti palsu dalam kasus persidangan.

Fredrich mengatakan surat perintah penyitaan rekaman CCTV di RS Medika Permata Hijau bukan ditulis atas namanya, melainkan atas nama Setya Novanto. Sehingga dia menilai JPU telah melanggar Pasal 242 KUHP.

Meski demikian, JPU menegaskan tidak ada rekayasa terhadap permintan rekaman CCTV pada 16-17 November 2017. JPU menjelaskan penyidik menggunakan surat perintah tersangka Setya Novanto karena perkara Fredrich adalah pengembangan dari kasus tersebut.

Video Editor: Alvian Surya

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut