Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Maraton Akhir Tahun, KPK Gelar OTT di Tiga Wilayah Dalam 24 Jam
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara suap terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit Bupati Kutai Kartanegara (nonaktif) Rita Widyasari dan Khairudin yang merupakan Komisaris PT Media Bangun Bersama ke tahap penuntutan pada Kamis, 1 Februari 2018. Hal tersebut ditegaskan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Sebelumnya Rita diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp6 miliar terkait dengan proses perizinan PT SGP. Sementara itu, Khairudin juga turut diduga bersama Rita menerima gratifikasi sejumlah Rp436 miliar. Hingga kini KPK juga masih terus mendalami kasus pencucian uang oleh Rita.

Video Editor: Alvian Surya

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut