JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara suap terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit Bupati Kutai Kartanegara (nonaktif) Rita Widyasari dan Khairudin yang merupakan Komisaris PT Media Bangun Bersama ke tahap penuntutan pada Kamis, 1 Februari 2018. Hal tersebut ditegaskan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Sebelumnya Rita diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp6 miliar terkait dengan proses perizinan PT SGP. Sementara itu, Khairudin juga turut diduga bersama Rita menerima gratifikasi sejumlah Rp436 miliar. Hingga kini KPK juga masih terus mendalami kasus pencucian uang oleh Rita.
Video Editor: Alvian Surya
Editor: Dani M Dahwilani