Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Long Distance Education ala Prabowo untuk Atasi Kekurangan Guru, Apa Itu?
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Seorang guru agama di Kecamatan Parongpong ditangkap Polres Cimahi karena diduga mencabuli tujuh muridnya. Pelaku, AA, seorang guru agama diamankan dan menjalani pemeriksaan kasus dugaan pencabulan terhadap anak didiknya. Perbuatan pelaku ini diketahui sudah terjadi lebih dari satu tahun. Menurut polisi, modus pelaku untuk mencabuli korban adalah untuk pengobatan.

Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksan dan menunggu adanya laporan dari korban lain. Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, AA masih ditahan di Sel Mapolres Cimahi. Dia diancam dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan kurungan 15 tahun penjara.


Video Editor: Alvian Surya

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut