Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Babak Baru Polemik Dugaan Markup Whoosh, KPK Turun Tangan!
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo, yang merupakan tersangka kasus menghalangi penyidikan korupsi e-KTP atas Setya Novanto (Setnov). Dokter Bimanesh diduga melakukan rekayasa rekam medis untuk Setnov.

Dokter Bimanesh diperiksa selama 12 jam lebih oleh penyidik KPK. Usai diperiksa, KPK langsung menahan Bimanesh. Diketahui Bimanesh akan ditahan selama 20 hari kedepan. Jika terbukti merintangi proses penyidikan, Bimanesh dan Fredrich terancam hukuman 3 hingga 12 tahun penjara.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Bimanesh dan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai tersangka kasus menghalangi atau merintangi penyidikan kasus proyek e-KTP dengan tersangka Novanto. Keduanya diduga bersekongkol dalam memanipulasi data medis saat menangani Setnov di RS Medika Permata Hijau pascakecelakaan pada 16 November 2017 lalu.

Video Editor: Alvian Surya

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut