Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cuti Bersyarat Dikabulkan, Richard Eliezer Bebas dari Penjara Selama 6 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Bharada E Divonis Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 15 Februari 2023 - 12:39:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa dan justice collaborator kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Tim MPI

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut