Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Cuti Bersyarat Dikabulkan, Richard Eliezer Bebas dari Penjara Selama 6 Bulan
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Richard Eliezer (Bharada E) tiba di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023). Bharada E mengenakan rompi tahanan berjalan menuju tahanan sementara

Richard Eliezer mendapat pengawalan ketat dari polisi dan personel LPSK. Tidak ada sepatah kata pun yang dilontarkan Richard kepada awak media

Sidang vonis dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. JPU menuntut Bharada E penjara 12 tahun kasus pembunuhan Brigadir J

Reporter: Achmad Al Fiqri

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut