JAKARTA, iNews.id - Pemerintah bersama DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Regulasi ini disiapkan sebagai langkah strategis untuk membangun pusat keuangan berstandar internasional yang diharapkan mampu menarik investasi, memperkuat sektor keuangan nasional, serta meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (2/7). Ia menegaskan bahwa RUU ini disusun sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat perekonomian nasional agar lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global sesuai dengan arah program Asta Cita.
Purbaya Bantah Incar Influencer dan Pedagang Online untuk Tarik Pajak Baru: untuk Semua WNI
“Rancangan Undang-Undang ini disusun sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global, sebagaimana tercermin dalam program Asta Cita,” ujar Menkeu.
Purbaya mengungkap rencana pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membentuk wilayah khusus di Indonesia yang akan difokuskan sebagai pusat keuangan berstandar internasional.
Purbaya Jamin Fundamental Ekonomi Kokoh: Indonesia Tidak Sedang Menuju Krisis!
"RUU ini mengatur pembentukan PFII sebagai suatu wilayah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diberikan kekhususan tertentu untuk mendukung kegiatan usaha sektor keuangan, kegiatan usaha penunjang jasa keuangan serta kegiatan ekonomi lainnya yang mendukung pengembangan ekosistem pusat keuangan internasional," katanya.
Editor: Donald Karouw