JAKARTA, iNEWS.ID - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) Abdul Qohar mengungkap peran tiga tersangka kasus dugaan penanganan perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiga tersangka itu adalah MS dan JS, merupakan pengacara, serta TB direktur pemberitaan Jak TV.
MS dan JS diduga membayar TB hingga Rp478,5 juta untuk membuat berita hingga konten negatif terkait Kejagung. Kasus dugaan perintangan tersebut dilakukan untuk perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di Pertamina Tbk dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong.
MS dan JS mengorder TB untuk membuat berita negatif dan konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait penanganan perkara aquo, baik ketika di penyidikan, penuntutan, maupun persidangan. TB memublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV. Selain itu, MS dan JS juga membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara aquo saat persidangan sementara berlangsung.
Abdul Qohar menjelaskan, TB melancarkan aksinya secara pribadi tanpa diketahui oleh direksi maupun jajaran Jak TV. Sementara itu TB menegaskan, tidak menitipkan berita ke pihak mana pun kepada rekan seprofesinya.
Editor: Mu'arif Ramadhan