Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Cinta Terlarang, Perwira Polisi Terseret Kasus Kematian Dosen Untag 
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id - Bripda HS, anggota Densus 88 Antiteror Polri dituntut pidana seumur hidup atas pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Tahitoe (59). Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Bripda HS yang merupakan anggota polisi aktif dinilai sadis karena memberi 18 tusukan kepada korban hingga meninggal dunia.

JPU juga menilai dalam kasus ini, tidak ada hal yang meringankan perbuatan terdakwa sehingga layak dikenakan tuntutan pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut