JAKARTA, iNews.id - Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan vonis demosi selama tujuh tahun terhadap Bripka Rohmat. Hukuman ini diberikan terkait kasus meninggalnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demonstrasi ricuh beberapa waktu lalu. Bripka Rohmat diketahui merupakan sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang diduga melindas korban.
"Mutasi demosi 7 tahun sesuai masa dinas pelanggar di Polri," kata Ketua Majelis Sidang KKEP.
Tandingi Iran, AS dan Israel Latihan Perang Gabungan di Timur Tengah
Vonis ini melengkapi putusan sebelumnya terhadap Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, sanksi PTDH diberikan karena Cosmas dinilai tidak bersikap profesional saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa.
Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa ketidakprofesionalan Cosmas sebagai pimpinan menyebabkan adanya korban jiwa, yaitu Affan Kurniawan yang tewas terlindas kendaraan taktis mereka.
Pengakuan Bripka Rohmat Sopir Rantis Brimob Pelindas Affan usai Didemosi 7 Tahun
"Wujud perbuatan terduga pelanggar di sini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu nama saudara Affan Kurniawan," ucap Trunoyudo.
Kompolnas: Sidang Etik Bripka Rohmat Diharapkan Ungkap Fakta Kematian Affan Kurniawan
Dalam persidangan, Majelis KKEP juga menghadirkan enam saksi lain yang berada di dalam mobil, yakni Aipda MR, Bripka R, Briptu DS, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka JEB, untuk memperkuat jalannya sidang.
Editor: Komaruddin Bagja