JAKARTA, iNews.id -
Sidang praperadilan yang diajukan mantan kuasa hukum Setya Novanto (Setnov),
Fredrich Yunadi, berlangsung Senin (5/2/2018). Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maju dari jadwal semula pada 12 Februari 2018.
Percepatan sidang terjadi karena kuasa hukum Fredrich mencabut gugatan awal dan memasukan gugatan baru. Dalam gugatan tersebut alamat kuasa hukum Fredrich diganti menjadi wilayah Jakarta Selatan sehingga jadwal sidang bisa dipercepat.
Namun percepatan jadwal sidang menjadi kendala bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Pasalnya, KPK baru menerima surat panggilan untuk mengikuti sidang praperadilan pada Minggu, 4 Februari 2018.
Sebelumnya, Fredrich menjadi tersangka pada kasus menghalangi KPK dalam penyelidikan dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Namun Fredrich berkilah yang dilakukannya sesuai dengan tugasnya sebagai kuasa hukum Setnov.
Video Editor: Alvian Surya
Editor: Dani M Dahwilani