Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Warga Brebes Bersepeda 2 Hari ke Jakarta, Datang ke Rakyat Bersuara dan Minta Prabowo Hukum Mati Koruptor
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan empat anak, Panca Darmansyah divonis hukuman mati. Vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Panca secara sah bersalah melakukan pembunuhan kepada empat anak kandungnya. Sebelumnya kasus pembunuhan ini menggegerkan publik pada Desember 2023 lalu. Panca tega membunuh empat anak kandungnya karena cemburu kepada istrinya.

Produser: Akira AW
Video Editor: Ifaldi Musyadat

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut