Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Selesai Diperiksa KPK, Ketum Pemuda Pancasila Japto Klaim Jawab Semua Pertanyaan
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa perkara suap dan gratifikasi Rita Widyasari 15 tahun penjara dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. JPU menuduh Rita terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi dari PT Sawit Golden Prima saat menjabat sebagai bupati Kutai Kartanegara (Kukar).

Bupati Kukar nonaktif itu diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari bos PT Sawit Golden Prima Hery Susanto alias Abun pada 2010 terkait izin pembukaan lahan kelapa sawit di Kutai Kartanegara. Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan, JPU juga menuntut Rita dengan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Rita dianggap melanggar pasal 12b UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, ada dua hal yang dianggap memberatkan Rita. Dia dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, Rita dinilai berbelit-belit dalam persidangan dan tidak berterus terang mengakui perbuatannya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Rita mengaku keberatan dengan tuntutan yang diajukan JPU dan berniat mengajukan nota pembelaan pada 2 Juli 2018.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut