Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Kalah Sidang Praperadilan, Nadiem: Saya Yakin Kebenarakan Akan Terungkap!
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) Bidang Intelejen menangkap buronan kasus penipuan senilai Rp22 miliar. Terpidana yang sudah buron sejak 2016 ini ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Pelaku hendak melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara, saat ditangkap petugas.

Dalam aksinya pelaku menipu dua orang korbannya dengan cara meminta tolong untuk melunasi tagihan kredit terhadap aset-aset pelaku yang berada di salah satu bank swasta. Namun setelah dilunasi, korban mengetahui ternyata aset tersebut telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK). 

 

Video Editor: Alvian Surya

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut