Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Kasus Dugaan Jual Beli Emas Antam
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia Andaria Sarah Dewia divonis 1 tahun 4 bulan penjara terkait kasus body checking dan foto tanpa busana para finalis

Sarah dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik sesuai Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sarah dikenakan denda sebesar Rp100 juta atau kurungan penjara tambahan 3 dan diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp739 juta dalam jangka waktu 30 hari 

Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sementara itu, tim kuasa hukum korban mengaku kecewa dengan putusan hakim karena hukuman yang diberikan terhadap terdakwa dianggap cukup ringan

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut