Dakwaan JPU Dinilai Cermat, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate
Selasa, 18 Juli 2023 - 11:40:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G. Sidang digelar di PN Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Dalam pertimbangannya, Hakim mengatakan surat dakwaan JPU telah cermat dan lengkap. Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
Produser: Reza Ramadhan
Editor: Wahyu Triyogo