Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline iNEWS.ID: Ridwan Kamil Kembali Tak Hadir, Mediasi dengan Lisa Mariana Deadlock
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Tipikor  PN Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G. Sidang digelar  di PN Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Dalam pertimbangannya, Hakim mengatakan surat dakwaan JPU telah cermat dan lengkap. Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

Produser: Reza Ramadhan

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut