JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa enam anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur (Jatim), terkait suap pembahasan APBD Perubahan (APBD-P) 2015, Rabu (28/3/2018) pagi. Pihak KPK menduga pimpinan serta anggota DPRD Kota Malang telah menerima suap uang pokok pikiran senilai Rp600 juta untuk memuluskan perubahan APBD 2015.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan 19 orang anggota DPRD, termasuk dua calon walikota Malang menjadi tersangka. Sebelumnya KPK juga telah menetapkan Ketua DPRD Malang Arief Wicaksono serta Kadis Pekerjaan Umum Perumahan Pengawasan Pembangunan Pemkot Malang Jarot Eduli Sulistyono sebagai tersangka. Sementara perkara keduanya telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Video Editor: Alvian Surya
Editor: Dani M Dahwilani