JAKARTA, iNews.id – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menargetkan Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) rampung dibahas sebelum masa reses pada Jumat, 3 Oktober 2025. Salah satu poin penting dari revisi ini adalah penurunan status Kementerian BUMN menjadi sebuah badan penyelenggara.
“Kita anggap partisipasi publiknya sudah banyak, ditambah dengan nanti tetap minta masukan dari publik tambahan-tambahan. Kemungkinan akan coba diselesaikan sebelum penutupan,” kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).
Politikus Muslim Ini Kecam Trump yang Sebut Imigran Somalia sebagai Sampah
Menurut Dasco, keputusan menurunkan status Kementerian BUMN menjadi badan didasari oleh masukan masyarakat. Di sisi lain, tata kelola BUMN sebagian besar telah diambil alih oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
“Nah, fungsi dari Kementerian BUMN sekarang hanya sebagai regulator, pemegang saham seri A, dan menyetujui RPP. Dengan pertimbangan itu, ada keinginan untuk menurunkan status kementerian menjadi badan. Itu yang sedang dibahas sekarang,” ujarnya.
Opsi Kementerian BUMN Jadi Badan, Mensesneg: Operasionalnya Banyak Dikerjakan BPI Danantara
Dasco menjelaskan, nomenklatur Kementerian BUMN nantinya akan berubah menjadi Badan Penyelenggara BUMN. “(Namanya) Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara, Badan Penyelenggara BUMN,” tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah juga membuka peluang untuk menurunkan status Kementerian BUMN menjadi badan melalui revisi UU Nomor 19 Tahun 2003. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan, fungsi operasional BUMN kini lebih banyak dijalankan oleh Danantara, sementara Kementerian BUMN tetap berperan sebagai regulator.
Mensesneg: Masalah Rangkap Jabatan akan Dibahas di RUU BUMN
“Kementeriannya ya, lembaga kementeriannya. Fungsi operasionalnya sekarang lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara. Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu,” ucap Prasetyo usai rapat Komisi VI DPR, Selasa (23/9/2025).
Selain itu, Dasco juga menekankan perlunya evaluasi terhadap pejabat BUMN dan wakil menteri yang strategis, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang membatasi masa jabatan wakil menteri sebagai komisaris maksimal dua tahun. Evaluasi ini bertujuan menyesuaikan struktur dan tata kelola BUMN sesuai dengan regulasi baru.
Dalam kesempatan yang sama, Dasco juga menyinggung persoalan desa yang masuk kawasan hutan, di mana banyak warga tidak bisa mengurus sertifikat tanah maupun mengakses infrastruktur dasar. “Hampir 25 juta orang tinggal di desa yang masuk kawasan hutan, dan rata-rata mereka miskin karena tidak memiliki akses infrastruktur dasar. DPR bersama pemerintah sudah sepakat untuk mengeluarkan desa-desa tersebut dari kawasan hutan agar warga bisa mengurus sertifikat dan mendapatkan fasilitas publik,” ujar Dasco.
Langkah ini dianggap strategis untuk menyelesaikan konflik agraria dan mempercepat reformasi tata ruang. DPR berencana membentuk badan penyelesaian reforma agraria dan pansus penyelesaian konflik agraria yang akan ditetapkan pada akhir masa persidangan 2 Oktober 2025.
Editor: Komaruddin Bagja