Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline iNEWS.ID: Korban PHK Dapat Gaji 60 Persen selama 6 Bulan
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT GoTo Gojek Tokopedia melakukan PHK kepada 1.300 karyawannya. Informasi ini berdasarkan rilis yang didapat dari Tim MPI, Jumat (18/11/2022).

Jumlah yang terkena PHK setara 12 persen dari total karyawan tetapnya. Langkah ini tidak dapat dihindari supaya perusahaan lebih tangkas. Selain itu, upaya tersebut dilakukan agar perusahaan mampu menjaga tingkat pertumbuhan.

Karyawan terdampak akan memperoleh paket kompensasi dan dukungan finansial, antara lain, tambahan 1 bulan gaji, serta kompensasi pengganti periode pemberitahuan.

GoTo juga memberikan dukungan pencarian kerja serta layanan konseling.  Keputusan ini disebut  tidak mempengaruhi layanan GoTo kepada konsumen.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut