JAKARTA, iNEWS.ID - Korban pemutusan hubungan kerja di Indonesia bakal mendapat gaji sebesar 60 persen selama enam bulan. Kebijakan untuk membantu korban PKH ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Aturan yang berlaku mulai 7 Februari 2025 ini, mengubah beberapa poin ketentuan dari aturan sebelumnya. Pada Pasal 21 PP Nomor 37 Tahun 2021 sebelumnya, mengatur manfaat uang tunai diberikan setiap bulan, paling lama enam bulan. Ketentuannya, sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama, dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.
Namun, dalam pasal 22 ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2025, besaran ini diubah menjadi 60 persen dari upah sebulan, dengan jangka waktu paling lama enam bulan. Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan.
Selain itu, ada perubahan tingkat iuran program JKP. Pada pasal 11 PP Nomor 37 Tahun 2021, iuran JKP sebesar 0,46 persen dari upah sebulan. Kini dalam PP Nomor 6 Tahun 2025, iuran JKP sebesar 0,36 persen dari upah sebulan. Perubahan lain, yakni pasal 40 PP 6/2025, mengatur hak atas manfaat JKP hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan sejak pemutusan hubungan kerja, telah mendapat pekerjaan baru, atau meninggal dunia.
Editor: Wahyu Triyogo