Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline iNEWS.ID: Pemerintah Percepat Pengangkatan CPNS 2024 hingga Patwal Pepet Pemotor di Puncak Dicopot
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Istri terdakwa Dadan Tri Yudianto, Riris Riska Diana histeris saat mendengarkan tuntutan suaminya di PN Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024). Ia bahkan mencemooh JPU KPK. 

Ia kemudian ditenangkan oleh beberapa orang yang hadir di ruang sidang. Hal itu terjadi ketika sidang pembacaan tuntutan terkait dugaan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 11 tahun 5 bulan.

Produser: Reza Ramadhan

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut