SEJUMLAH Kejanggalan masih menguak dalam kasus menghilangnya nyawa Vina Arsita Dewi dan Muhammad Rizky atau Eky.
Mantan Pimpinan LPSK periode 2019-2024 Edwin Partogi Pasaribu mengatakan salah satu kejanggalan adalah BAP itu bukanlah alat bukti.
Secara pribadi Edwin Partogi Pasaribu mengatakan sangat mungkin kasus Vina adalah sebagai kecelakaan tunggal.
Sementara Farhat Abbas yang saat ini merupakan pengacara mantan terpidana kasus Vina Saka Tatal mengungkap kejanggalan lainnya.
Polri Ungkap Kesulitan Tangkap Pegi Setiawan, Berpindah Tempat dan Ganti Nama
Pada saat pengadilan tingkat pertama, hakim menyampingkan pledoi Saka Tatal dengan alasan pengacara salah menulis nomor perkara, padahal itu nomor surat kuasa sama saja. Jadi pembelaan pengacara dianggap tidak ada oleh majelis hakim.
Kemudian ditingkat banding, itu memori banding sudah dibuat ada tanda terima tapi tidak dikirim ke pengadilan tinggi sehingga dalam putusannya pengacara Saka Tatal tidak menyertakan memori banding makanya kalah sampai Mahkamah Agung. Itu kekurangan Hakim.
Polri Limpahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Kejaksaan Besok
Sedangkan Herwanto, Ketum Barisan Advokat Bersatu mengkritis pihak polisi. Terutama terkait hasil tidak dilakukannya tes dna sperma untuk kasus Vina.
Editor: Wahyu Triyogo