Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Saka Tatal Berterima Kasih kepada Semua Pihak Terhadap Proses Hukum Sidang PK
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Pegi Setiawan, eks tersangka kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, Toni RM percaya jika kebenaran segera tersingkap. Pasalnya, beberapa bukti sudah di depan mata, termasuk ponsel milik Vina yang kini disebut sudah bisa dibuka.

"Sepanjang Mabes Polri belum serius, belum menuntaskan penyidikan dari 0, dari hulu, maka kami yakini belum terungkap. Tetapi kalau Mabes Polri yang saat ini kami tahu sedang menyelidiki kasus ini dari 0. Sebagai info, kami mendengar percekapan BBM tahun 2016 sudah dibuka," kata Razman dalam program Dialog Spesial Rakyat Bersuara di iNewsTV, Selasa (30/7/2024).

Sementara untuk Saka Tatal, Toni RM mengungkap ada beberapa orang saksi yang bisa menguatkan alibi terpidana kasus Vina itu.

"Kembali, ini fokus ke Saka Tatal. Saya membaca putusan atas nama Saka Tatal, Saka Tatal ini pada saat kejadian itu ada lima saksi yang menguntungkan Saka Tatal: 1) Sadikun, pamannya; 2) Jaka Putra, kakaknya; 3) Apri Sleman; 4) Heri pemilik bengkel, 5) Masduki, dan 6) Heri. Ada tiga orang, Sadikun, dan Muhammad Irfan bersama Saka usai dari bengkel Pak Heri ke rumah neneknya tidur sampai pagi," imbuhnya.

Toni juga mengkiritisi hakim dalam kasus Vina Cirebon 2016 silam. Menurut Toni, sang hakim melakukan kekeliruan dengan mengabaikan keterangan saksi.

"Hakim ini mengabaikan keterangan ini, sehingga kaitannya dengan PK ini, ini bisa sebagai kekeliruan hakim. Kekhilafan yang nyata," ucap dia.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut