Detik-Detik Polisi Tangkap Pemilik Daycare yang Aniaya 2 Balita
Kamis, 01 Agustus 2024 - 16:23:00 WIB
DEPOK, iNews.id - Satreskrim Polres Metro Depok menangkap dan menetapkan MI sebagai tersangka penganiayaan balita yang sekaligus pemilik daycare.
MI dijemput di rumahnya di kawasan Cisalak, Cimanggis pada Rabu (31/7/2024) malam.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, mengatakan pelaku adalah MI, pemilik daycare dan diketahui ada korban lainnya yang terekam di video rekaman kamera pengawas setelah dilakukan penelusuran.
Hingga kini, polisi masih meminta keterangan pelaku terkait penganiayaan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan UU Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Wahyu Triyogo