Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Penampakan Daycare Wensen School Tutup Tak Ada Aktivitas usai Pemilik Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id - Satreskrim Polres Metro Depok menangkap dan menetapkan MI sebagai tersangka penganiayaan balita yang sekaligus pemilik daycare

MI dijemput di rumahnya di kawasan Cisalak, Cimanggis pada Rabu (31/7/2024) malam. 

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, mengatakan pelaku adalah MI, pemilik daycare dan diketahui ada korban lainnya yang terekam di video rekaman kamera pengawas setelah dilakukan penelusuran.

Hingga kini, polisi masih meminta keterangan pelaku terkait penganiayaan tersebut. 

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan UU Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut