Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Detik-Detik Polisi Gerebek Dua Bandar Narkoba dan Kurir di Padang
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan 228 narapidana bandar narkotika ke lembaga pemasyarakatan (lapas) super maksimum di Nusakambangan. Pemindahan dilakukan melalui tiga tahap.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga mengatakan, tahap pertama 41 orang, tahap kedua 44 orang dan tahap ketiga 31 orang. 75 orang merupakan narapidana bandar narkotika dari wilayah DKI Jakarta.

Adapun pemindahan dari Yogyakarta sebanyak 22 narapidana. Kemudian, wilayah Jawa Barat (Jabar) memindahkan 90 narapidana, Sabtu (18/7/2020).

Menurutnya, narapidana akan ditempatkan di Lapas super maksimum dengan tipe one man one cell. Proses pemindahan dilakukan dengan protokol kesehatan penanganan virus corona (Covid-19).

Video Editor: Muarif Ramadhan

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut