JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan 228 narapidana bandar narkotika ke lembaga pemasyarakatan (lapas) super maksimum di Nusakambangan. Pemindahan dilakukan melalui tiga tahap.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga mengatakan, tahap pertama 41 orang, tahap kedua 44 orang dan tahap ketiga 31 orang. 75 orang merupakan narapidana bandar narkotika dari wilayah DKI Jakarta.
Adapun pemindahan dari Yogyakarta sebanyak 22 narapidana. Kemudian, wilayah Jawa Barat (Jabar) memindahkan 90 narapidana, Sabtu (18/7/2020).
Menurutnya, narapidana akan ditempatkan di Lapas super maksimum dengan tipe one man one cell. Proses pemindahan dilakukan dengan protokol kesehatan penanganan virus corona (Covid-19).
Video Editor: Muarif Ramadhan
Follow Berita iNews di Google News