Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline iNEWS.ID: Kejagung Sita Rp479 Miliar dari Kasus TPPU Duta Palma
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). TPPU tersebut adalah akar dari kasus narkoba jenis sabu dengan tersangka Afriansyah (FA).

Fauzan Afriansyah (FA) sebelumnya tersandung kasus narkoba, dengan hukuman 12 tahun penjara. Awalnya, Polri mengamankan barang bukti 47 kilogram (kg) dengan aset bernilai Rp80 Miliar.

Dari penelusuran kasus TPPU, ditemukan sejumlah 34 sertifikat tanah yang tersebar di beberapa daerah.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut